Net Neutrality : Hak Akses Konten

If I pay to connect to the Net with a certain quality of service, and you pay to connect with that or greater quality of service, then we can communicate at that level [1]

— Sir Tim Berners-Lee

Prinsip keterbukaan dan netralitas Internet sekarang ini patut dipertanyakan. Pemerintah melalui Kominfo tidak memiliki governance yang jelas dalam mengatur kebijakan Internet dan Teknologi Informasi. Menurut Tim Berners-Lee, seharusnya dengan kita membayar sejumlah biaya untuk tersambung ke Internet maka kita berhak mendapatkan service dan terkoneksi pada level tersebut.

Prioritas utama Service Provider adalah memastikan semua layanan tersebut dengan baik sesuai dengan besaran biaya yang dibayarkan. Permasalahan ISP sekarang adalah kewajiban utama tidak dijalankan dengan baik namun sudah mengurangi hak pengguna.

Buruknya layanan sejumlah provider selular adalah salah satu Indikasinya, biaya Rp 80,000/bulan rasanya tidak berarti apa-apa, quota 2GB pun tidak pernah habis terpakai karena buruknya layanan. Sedangkan contoh pengurangan hak pengguna adalah adanya iklan yang cukup mengganggu walaupun tidak dibebankan biaya GPRS (AdPop). Belum lagi adanya filtering yang tidak tepat sasaran (Trust Positif lebih baik kita sebut False Positive).

Silahkan lihat daftar domain yang diblok oleh Trustpositif disini, diantaranya terdapat situs populer seperti Vimeo, Imgur, dan Reddit. Berita mengenai blokir Vimeo memang sudah cukup lama. Sedangkan saya pribadi baru membahas masalah ini karena blokir yang kacau oleh Trustpositif terkait Forex (Foreign Exchange) Trading. Adakah yang salah dengan Forex? Salah satu situs Forex yang di blok adalah FXCM. Bayangkan, FXCM (http://en.wikipedia.org/wiki/FXCM) saja di blok, apalagi Retail Broker lain yang lebih kecil.

Apakah menurut Kominfo Forex termasuk perjudian? Karena saya tidak menemukan pasal lain yang terkait dengan Forex trading, maka saya ambil pasal yang mungkin dijadikan kajian oleh Kominfo untuk blok situs terkait Forex. Berikut adalah bunyi Pasal 27 Ayat 2 UU ITE (UU/11/2008)

 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kalau dasar berpikirnya seperti itu, seharusnya Kominfo menutup Divisi Treasury setiap Bank yang melakukan Forex trading dan memblok semua situs perbankan yang menampilkan rate Forex.


[1] http://dig.csail.mit.edu/breadcrumbs/node/144

1 Comment

  1. masbadar says:

    “Pemerintah melalui Kominfo TIDAK memiliki governance yang jelas dalam mengatur kebijakan Internet dan Teknologi Informasi”

    Sepertinya BELUM kali ya..

Leave a Comment